JAKARTA, KOMPAS.com-Pemerintah memberikan relaksasi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan.
Relaksasi tersebut tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Melalui aturan baru ini, eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria cukup menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan.
Ketentuan tersebut lebih longgar dibandingkan aturan umum bagi sektor pertambangan nonmigas. Berdasarkan ketentuan umum, eksportir wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan.
“Kebijakan