JAKARTA, KOMPAS.com - Negara dituntut menjamin iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk semua warga tanpa pandang bulu.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal bantuan iuran.
Mereka meminta MK menetapkan bantuan iuran BPJS Kesehatan seluruh masyarakat Indonesia dibayarkan oleh pemerintah, kecuali kepada pemberi kerja dan pekerja.
Gugatan diajukan adalah untuk menguji Pasal 1 angka 7, Pasal 10 huruf c, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19