JAKARTA, KOMPAS.com - Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang disusun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan memiliki lima fungsi.
Kelima fungsi tersebut tercantum dalam Kajian Rancangan Substansi PPHN yang dokumennya dibuka oleh MPR kepada publik sejak Sabtu (29/8/2026).
"Kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara dapat membuat pembangunan nasional kembali menemukan roh dan jati dirinya sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi dalam halaman 5 Bab I Kajian Rancangan Substansi PPHN, dikutip Senin (31/8/2026).
Adapun kelima fungsi PPHN adalah,