Oleh: Yuri Thamrin; duta besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa (2016-2020)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bayangkan sebuah bank internasional menghadapi pilihan yang sulit. Pemerintah Amerika Serikat memerintahkannya membekukan aset perusahaan China yang terkena sanksi. Bank tersebut mematuhinya. Namun kemudian ia digugat di pengadilan China justru karena menaati perintah Amerika. Mana yang harus dipatuhi: hukum Amerika atau hukum China?
Situasi seperti itu bukan lagi sekadar kemungkinan. JPMorgan Chase dan Citigroup kini menghadapi gugatan senilai total sekitar US$44 juta di China