KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan yang melarang operator seluler (opsel) menghilangkan sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan secara sepihak.
Seluruh opsel di Tanah Air, termasuk Telkomsel (Simpati, byU, Halo), Indosat Ooredoo Hutchison (IM3 dan Tri), serta XLSmart (XL, AXIS, Smartfren), diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi.
"Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan