Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melarang operator menghanguskan atau menghilangkan sisa kuota internet milik pengguna yang sudah dibayarkan. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan 28 Agustus 2026.
SE juga memuat larangan adanya tambahan biaya bagi pelanggan agar dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan sisa kuota adalah hak pelanggan dan harus mendapatkan perlindungan. Sisa kuota tersebut