TRIBUN-TIMUR.COM - DI tengah ingar-bingar panggung politik nasional yang kerap menyita perhatian, ada satu pekerjaan rumah besar yang seolah berjalan di tempat.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini adalah "hantu" yang telah lama gentayangan di koridor Senayan. Ia dibicarakan, dijanjikan, namun tak kunjung disahkan.
Padahal, jika kita menelisik lebih dalam, instrumen hukum ini bukan sekadar pelengkap rezim pemberantasan korupsi.
RUU ini adalah pisau bedah untuk membedah akar kejahatan ekonomi yang selama ini bersembunyi di balik tumpukan aset dan