JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu memuat pengawasan terhadap pelaksanaannya, serta butuh kompetensi aparat yang mumpuni.
Rentang jangkauan perampasan aset direncanakan mencakup banyak jenis pidana, mulai dari korupsi, pajak, perbankan, pertambangan, hingga perdagangan orang.
Komisi III DPR RI resmi memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar cakupan RUU tentang Perampasan Aset.
"Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini," kata