Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai harus dibangun sebagai ekosistem ekonomi gotong royong. Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, KDKMP dapat terintegrasi dengan BUMN, perbankan, lembaga pembiayaan, badan usaha swasta, hingga sektor pangan.
Nurdin mengatakan pengembangan KDKMP harus menjadi momentum untuk menerjemahkan amanat Pasal 33 UUD 1945 ke dalam praktik ekonomi yang nyata, sehingga koperasi tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi tumbuh sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang mandiri, produktif, dan berdaya saing.
Terdapat dua prinsip utama dalam