Jakarta, Beritasatu.com — Komisi III DPR mengusulkan 13 jenis tindak pidana masuk dalam ruang lingkup UU tentang Perampasan Aset. Daftar tersebut mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, hingga tindak pidana di bidang pertambangan, perbankan, perpajakan, serta perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah Komisi III melakukan riset dan pendalaman, termasuk membandingkan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) di sejumlah negara.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana