JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah mempertimbangkan untuk menghidupkan kembali aturan hukum maritim yang berasal dari abad ke-18 untuk menyita kapal dan minyak Iran yang ditangkap selama blokade.
Langkah tersebut dapat memungkinkan pemerintah AS mengambil alih kepemilikan kapal dan minyak yang disita, kemudian menjualnya dengan hasil penjualan masuk ke kas negara AS.
Mengutip OilPrice, Senin (31/8/2026), Departemen Kehakiman AS bersama Pentagon tengah menyiapkan penggunaan prize law, sebuah sistem hukum yang secara historis memungkinkan pengadilan menentukan apakah kapal dan