Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap narapidana kasus narkoba atas nama Bayu Wicaksono alias Encek di Tachileik, Myanmar pada 17 Juli.
Bayu menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari Lapas Kelas 2B Sukadana, Lampung Timur pada tanggal 21 April 2024.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan setelah ditangkap, Bayu akhirnya dipulangkan ke Indonesia dan tiba pada Minggu (30/8) malam.
"Sudah kita pulangkan setelah diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos