Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Hal itu diungkap langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, pada Senin (30/8/2026).
Habiburokhman tak menampik banyak pihak yang khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus pejabat.
Namun, dia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia memberlakukan asas persamaan di muka hukum.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," katanya.