REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Di tengah kondisi tersebut, penerapan prinsip strict liability dalam masalah karhutla mendapatkan sorotan.
Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Yanto Santoso menjelaskan,penting membedakan antara asal api dan kewajiban pengelolaan area hutan. Pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api merupakan persoalan berbeda dengan pertanyaan mengenai apakah pemegang konsesi telah menjalankan kewajibannya dalam mencegah, mendeteksi, mengendalikan dan memadamkan kebakaran.
Untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, kata