Jakarta (ANTARA) - Ketika pertama kali mendengar rencana pengalihan status kepegawaian guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat, maka yang ada di benak adalah peribahasa: “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing.”
Mengapa? karena selama ini beban penganggaran kepegawaian inilah yang membuat pemerintah daerah “sedikit kewalahan” dan “tidak cekatan” menyelenggarakan pemerintahan daerah, sebagaimana esensi otonomi daerah.
Rencana perubahan status lebih dari satu juta guru berstatus PPPK mulai 2027 tentu membawa harapan baru. Pemerintah dan DPR sepakat menuntaskan