Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang membuka akses masyarakat terhadap obat-obatan dengan harga terjangkau.
Dikutip dari siaran pers MK di Jakarta, Senin, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon mengenai penghapusan temuan (discovery) yang diatur dalam Pasal 4 huruf f dan Pasal 1 angka 1 UU Paten sebagai salah satu pengecualian invensi dalam pemberian paten bertentangan dengan UUD 1945