Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) buka suara usai seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Singapura karena kedapatan membawa pisau ke Bandara Changi.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan WNI tersebut telah menjalani sidang di pengadilan Singapura pada Sabtu (19/8) dan akan disidang kembali pada Senin (31/8) ini.
"Yang bersangkutan telah menjalani proses persidangan di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026 dan didakwa berdasarkan ketentuan hukum Singapura terkait kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Persidangan