TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua orang pria berinisial B dan S atas dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku diamankan di kawasan Jalan Jababeka XVI, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (29/8/2026).
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Wakasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKP Murtopo Hadi, bersama personel Unit 2 Subnit 4.
Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan