Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melancong ke luar negeri diimbau untuk memeriksa masa berlaku paspor sebelum memesan tiket penerbangan.
Mayoritas negara di dunia menerapkan aturan ketat terkait batas minimal masa berlaku dokumen perjalanan internasional.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan bahwa sebagian besar destinasi mancanegara mensyaratkan paspor pengunjung aktif sekurang-kurangnya enam bulan saat tiba di wilayah mereka.
Aturan mengenai keabsahan dokumen perjalanan ini merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam penjelasan undang-undang tersebut,