Tangerang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Provinsi Banten, memastikan warga yang belum menikah dapat memiliki kartu keluarga (KK) sendiri selama memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh di Tangerang, Senin, mengatakan, syarat pembuatan KK untuk warga yang belum menikah adalah menyiapkan dokumen KTP elektronik dari pemohon, Kartu Keluarga (KK) sebelumnya yang masih tercatat dalam KK orang tua.
Mengisi formulir F-1.02 yakni Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan sesuai jenis