Nasional

Disdukcapil Tangerang: Belum menikah bisa miliki kartu keluarga

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 12:24 Sumber: Antara - Terkini
Disdukcapil Tangerang: Belum menikah bisa miliki kartu keluarga

Tangerang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Provinsi Banten, memastikan warga yang belum menikah dapat memiliki kartu keluarga (KK) sendiri selama memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridolloh di Tangerang, Senin, mengatakan, syarat pembuatan KK untuk warga yang belum menikah adalah menyiapkan dokumen KTP elektronik dari pemohon, Kartu Keluarga (KK) sebelumnya yang masih tercatat dalam KK orang tua.

Mengisi formulir F-1.02 yakni Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan sesuai jenis

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp