Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menegaskan penilaian maladministrasi pelayanan publik yang dilakukan ORI tidak bertujuan mencari kesalahan penyelenggara pelayanan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan penilaian dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi pelayanan dan menjadi dasar bagi penyelenggara layanan untuk melakukan perbaikan.
"Hasil penilaian malaadministrasi pelayanan publik juga memiliki kaitan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi," ucap Robert dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, reformasi birokrasi tidak cukup hanya menghasilkan perubahan pada tata kelola internal lembaga,