Jakarta, Beritasatu.com - Aksi demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi hukum. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas. Peserta aksi wajib menghormati hak orang lain, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Ketentuan mengenai penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Apabila dalam demo terjadi perusakan bangunan gedung yang digunakan untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelaku dapat dikenai