Nasional

Merusak Bangunan dan Fasilitas Publik Saat Demo, Apa Ancaman Hukumnya?

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 12:21 Sumber: BeritaSatu - Nasional
Merusak Bangunan dan Fasilitas Publik Saat Demo, Apa Ancaman Hukumnya?

Jakarta, Beritasatu.com - Aksi demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi hukum. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas. Peserta aksi wajib menghormati hak orang lain, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Ketentuan mengenai penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Apabila dalam demo terjadi perusakan bangunan gedung yang digunakan untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelaku dapat dikenai

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp