Nasional

Bunuh Istri Saat Ada Tamu di Rumah, Nawawi Divonis 14 Tahun Penjara

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 12:25 Sumber: DetikNews - Politik & Hukum
Bunuh Istri Saat Ada Tamu di Rumah, Nawawi Divonis 14 Tahun Penjara

Pria bernama Nawawi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan Nawawi terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Enung.

"Pidana penjara waktu tertentu 14 tahun," demikian dikutip dari situs SIPP PN Cibinong, Senin (31/8/2026).

Hukuman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. Vonis tersebut diketok oleh majelis hakim pada 20 Agustus 2026.

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp