TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap membacakan surat dakwaan terhadap Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Jumat, 4 September 2026.
Persidangan perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi ini akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Tim JPU KPK telah menerima penetapan jadwal sidang tersebut dan kini mematangkan seluruh kelengkapan pembuktian, mulai dari berkas dakwaan, alat bukti, hingga daftar