JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) telah mengusulkan pemberian sanksi terhadap 117 hakim yang telah melanggar kode etik hakim hingga 28 Agustus 2026.
"KY telah menerima 1.707 laporan masyarakat, mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 117 hakim yang terbukti melanggar kode etik," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KY Mulyadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (31/8/2026).
Mulyadi mengatakan, KY juga memberikan peringatan kepada 4 orang hakim.
Selain itu, KY juga telah melaksanakan 7 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim