Nasional

Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 12:32 Sumber: CNN Indonesia - Otomotif
Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026

Pembeli kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II saat mengurus pergantian kepemilikan. Meski demikian, bukan berarti seluruh proses balik nama kendaraan bekas bebas biaya.

Penghapusan BBNKB II ini berlaku di seluruh provinsi Indonesia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, objek BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau ketika kendaraan masih berstatus baru. Artinya, penyerahan kendaraan untuk kedua kali

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp