REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat perlindungan konsumen dengan memperketat batas migrasi Bisfenol A (BPA) yang boleh berpindah dari kemasan ke makanan atau minuman. Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, batas BPA pada kemasan plastik polikarbonat, yaitu salah satu jenis plastik keras, ditetapkan sebesar 0,05 miligram per kilogram, jauh lebih ketat daripada batas sebelumnya sebesar 0,6 miligram per kilogram.
Ketentuan ini menjadi relevan bagi masyarakat yang menggunakan galon guna ulang sebagai wadah air minum sehari-hari.