Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi UU baru.
Bahkan, DPR menargetkan pengundangan tersebut bisa dituntaskan setidaknya sebelum masa sidang DPR kali ini berakhir sekitar Oktober 2026.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menjelaskan bahwa percepatan tersebut merupakan respons atas mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah lama membatalkan sejumlah pasal dalam aturan lama sejak 2012 lalu.