TOKYO, KOMPAS.com - Seorang pria Korea Selatan berusia 72 tahun ditangkap di Jepang setelah diduga tinggal selama lebih dari 33 tahun tanpa visa yang sah.
Pria yang tinggal di Yaizu, prefektur Shizuoka itu memasuki Jepang pada bulan September 1993 dengan visa turis 15 hari.
Dia ditangkap karena pelanggaran masa berlaku visa yang terjadi pada Februari 2000, ketika perubahan undang-undang imigrasi Jepang menjadikan pelanggaran masa berlaku visa sebagai tindak pidana yang dapat dihukum.
Dikutip dari Japan Times, tinggal melebihi batas waktu