Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel 41 bangunan liar di sekitar wilayah Pasar Parung. Penyegelan tersebut dilakukan setelah beberapa kali surat peringatan dilayangkan.
"Ini kan tahapannya kaitan dengan sesuai dengan SOP ya jadi ada SP (surat peringatan) satu, dua, tiga ya, terakhirnya penyegelan ya. Jadi kemarin itu sesuai dengan jadwalnya kita lakukan penyegelan. Jumlah bangunannya kurang lebih 41 bangunan," kata Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, Senin (31/8/2026).