Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak pembatasan, bahkan melarang tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Selain itu, dia juga meminta pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dipersulit.
Demikian 2 dari 10 poin yang harus dijalankan demi perlindungan tenaga kerja/ buruh di Indonesia. Kesepuluh poin itu, ujarnya, harus menjadi klaster-klaster yang teracantum dalam pasal-pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan ketenagakerjaan. Dia pun meminta, RUU itu disahkan paling lambat pada Oktober 2026 nanti.
Hal itu, sambung dia,