Ekonomi

Said Iqbal Desak Tenaga Kerja Asing Dilarang, Sindir Habis Omnibus Law

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 13:00 Sumber: CNBC Indonesia - News
Said Iqbal Desak Tenaga Kerja Asing Dilarang, Sindir Habis Omnibus Law

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak pembatasan, bahkan melarang tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Selain itu, dia juga meminta pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dipersulit.

Demikian 2 dari 10 poin yang harus dijalankan demi perlindungan tenaga kerja/ buruh di Indonesia. Kesepuluh poin itu, ujarnya, harus menjadi klaster-klaster yang teracantum dalam pasal-pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan ketenagakerjaan. Dia pun meminta, RUU itu disahkan paling lambat pada Oktober 2026 nanti.

Hal itu, sambung dia,

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp