Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan para pakar mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Salah satu pakar yang hadir menyoroti pentingnya RUU Perampasan Aset perlu segera diterbitkan.
Akademisi Hukum Unesa Aditya Wiguna Sanjaya menyoroti secara khusus perihal non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Menurutnya, hal tersebut penting ketika mekanisme pemidanaan terhadap tersangka atau terdakwa mandek.
"Kita sudah ada mekanisme perampasan aset melalui mekanisme pemidanaan tapi ini ada kendalanya, dalam kondisi tertentu misalkan tersangka atau terdakwa