TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti masih adanya penumpang pesawat yang tidak memperoleh informasi jelas mengenai penyebab keterlambatan penerbangan.
Hal itu disampaikan YLKI saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan untuk nomor permohonan 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (31/08/2026).
Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana mengatakan persoalan keterlambatan penerbangan tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab maskapai tetapi juga menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi.
"Persoalan dalam perkara a