Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melarang operator menghanguskan atau menghilangkan sisa kuota internet milik pengguna yang sudah dibayarkan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota yang diterbitkan 28 Agustus 2026.
Selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Senin, 31/08/2026) berikut ini.