TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek, untuk terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, pada Senin (31/8/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang PT DKI Jakarta, sekira pukul 11.40 WIB, sidang dibuka oleh majelis hakim banding.
Ibam hadir di pengadilan didampingi sang istri dan tim penasihat hukumnya.
Mantan konsultan IT Kemdikbudristek era Menteri Nadiem Makarim itu hadir di persidangan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna dominan hitam-putih.
Ia duduk