PADA 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, DPR berjanji menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mengundurkan diri apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi. Bagi para pendemo, janji tertulis itu tentu merupakan capaian politik yang penting.
Namun, konstruksi hukum yang bakal melemahkan perampasan aset telah terjadi dengan ditetapkannya perubahan UU P2SK.
Dua bulan sebelumnya,