Akademisi Hukum Unesa Aditya Wiguna Sanjaya memberi beberapa catatan terkait RUU Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR. Salah satunya mengenai nilai aset yang tidak punya harga pasar.
"Pertama perlu dipikirkan bapak dan ibu cara penentuan penilaian untuk hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar," kata Aditya saat rapat dengan Komisi III DPR, di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ia lalu menyinggung satu pasal di draft RUU Perampasan Aset yang menyinggung nominal aset yang bisa dirampas. Dia lalu