Jakarta, CNBC Indonesia - Keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kemungkinan akan segera digantikan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Hal ini seiring dengan upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi UU baru.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, ketentuan tersebut diusulkan dalam draf RUU Migas guna memberikan kepastian hukum.