KPK menyita uang senilai Rp 6 miliar usai memeriksa tiga pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja terkait kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026 yang menjerat Wamen Imipas, Silmy Karim. KPK menjelaskan, uang itu merupakan hasil pemerasan kepada para WNA yang dikembalikan dari para saksi ke penyidik.
"Jadi ada penyitaan sejumlah uang dari beberapa saksi yang merupakan pengembalian uang yang dulunya pernah diterima dari dugaan hasil tindak pidana korupsi," ungkap Plt Direktur