Nasional

Gugatan Ubah Nama 'Laut Cina Selatan' Jadi 'Laut Natuna Utara' Kandas di MK

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 14:07 Sumber: DetikNews - Politik & Hukum
Gugatan Ubah Nama 'Laut Cina Selatan' Jadi 'Laut Natuna Utara' Kandas di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan untuk mengubah nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara. MK mengatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan perkara nomor 277/PUU-XXIV/2026 seperti dilihat Senin (31/8/2026).

MK mengatakan tidak menemukan uraian soal kerugian hak konstitusional para pemohon gara-gara penggunaan nama Laut Cina Selatan. MK menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa pihak yang dapat mengajukan pengujian soal batas wilayah ialah kepala daerah bersama DPRD setempat.

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp