TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta adanya pembedaan antara kompensasi keterlambatan penerbangan dengan ganti rugi atas kerugian nyata yang dialami penumpang.
Hal tersebut disampaikan YLKI dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (31/08/2026).
Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana mengatakan, kompensasi merupakan instrumen penting untuk memulihkan hak konsumen ketika layanan penerbangan tidak diberikan sebagaimana yang dijanjikan.
"Kompensasi merupakan instrumen penting dalam pemulihan hak konsumen ketika pelayanan tidak