TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menantang pakar telematika Roy Suryo membuktikan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) lewat sidang pokok perkara.
Menurut Ade Darmawan, jika Roy Suryo meyakini dirinya tidak melakukan kesalahan mengenai kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, keyakinan tersebut seharusnya dibuktikan dalam sidang pokok perkara, bukan praperadilan.
"Saat ini adalah kalau memang mau pembuktian secara komprehensif, takut kalah di dalam peradilan umum atau pokok perkara, jangan melakukan kejahatan, sederhana sebenarnya," kata Ade Darmawan,