TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana Praperadilan Jilid 5 yang diajukan Roy Suryo sebagai pemohon untuk meminta ganti rugi atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya ditunda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan itu ditunda karena Kejaksaan dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI selaku Turut Termohon I dan II tidak hadir.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan kedua pihak telah menerima panggilan pengadilan secara sah dan patut. Namun, hingga sidang berlangsung, pengadilan belum menerima