JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana praperadilan kelima Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Menteri Keuangan (Menkeu) selaku turut termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar Senin (31/8/2026).
Perkara dengan nomor registrasi 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan terhadap Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Menteri Keuangan RI