Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang Rp 401 miliar. Uang tersebut hasil penyitaan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI tahun 2017 sampai 2020.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (31/8/2026) uang hasil sitaan itu ditumpuk dan dipamerkan di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan. Uang itu ditumpuk menanjak dengan bagian belakang ada 12 tumpuk.