Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 bank perekonomian rakyat (BPR) sepanjang Januari-Maret 2026. Dengan izin usahanya dicabut, 12 bank tersebut resmi tutup.
Pencabutan izin itu dilakukan melalui keputusan anggota komisioner OJK. Salah satunya terkait kondisi bank tidak sehat lantaran kekurangan modal.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2026.