JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Ibam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan