Ekonomi

Eksportir Tambang Bisa Tempatkan DHE SDA di Bank Non-BUMN, Ini Daftarnya

Tanggal asli: 31 Agustus 2026 14:38 Sumber: IDX Channel - Economics
Eksportir Tambang Bisa Tempatkan DHE SDA di Bank Non-BUMN, Ini Daftarnya

IDXChannel - Pemerintah memberikan fleksibilitas untuk eksportir di sektor pertambangan dalam menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) lewat implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. 

Dalam aturan tersebut, eksportir pertambangan memiliki kewajiban menempatkan paling sedikit 30 persen untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA. Namun, penempatan dana dan penukaran ke rupiah bisa dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, termasuk di bank non-BUMN yang

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp