Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), memusnahkan 1,5 kilogram sabu hingga ganja. Barang tersebut merupakan hasil dari 70 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di Pelataran Kantor Kejari Parepare, Senin (31/8/2026). Kajari Parepare Darfiah mengatakan, selain sabu dan ganja, juga terdapat tembakau sintetis hingga ekstasi yang turut dimusnahkan.
"Adapun yang kami musnahkan antara lain sabu sebanyak 1.530,72 gram, ganja 817,17 gram, tembakau sintetis sebanyak 1,64 (gram), ekstasi 1 butir, dan