Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam. Hakim banding menambah hukuman Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Jika denda tidak dibayar, maka akan